Kadis Pendidikan Konkep, Armin, S.Pd, M.Pd, Saat Menerima Sertifikat Harta Tak Benda Dari Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.
KARYANESIA.ID, KONKEP – Dua kekayaan budaya asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), yakni Pertunjukan Kontau dan Tradisi Hatamu, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Penetapan tersebut diumumkan dalam acara Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Penyerahan sertifikat penetapan dilakukan langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Dalam sambutannya, ia berharap upaya pelestarian warisan budaya di berbagai daerah terus diperkuat.
Menurutnya, warisan budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan juga cerminan kekayaan serta jati diri bangsa yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan, Armin, yang turut menghadiri kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan puncak dari rangkaian proses panjang.
“Prosesnya dimulai dari pengkajian kelayakan di tingkat kabupaten, kemudian dilanjutkan pada tahap verifikasi di tingkat provinsi, hingga akhirnya diajukan ke Kementerian Kebudayaan untuk dinilai kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pertunjukan Kontau dan Tradisi Hatamu sebelumnya telah melalui sidang penilaian oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 7 Oktober 2025.
Dengan penetapan tersebut, diharapkan kedua tradisi budaya dari Konawe Kepulauan ini dapat semakin dikenal luas sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya pelestarian identitas budaya daerah.
Reporter: A.S






